Minggu, 16 Februari 2014

MAKALAH PEMBANGUNAN PERTANIAN


Rabu, 12 Februari 2014

LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL

Lembaga perbankan di Indonesia erat kaitannya dengan beberapa lembaga keuangan internasional. Walaupun lembaga keuangan internasional tersebut secara umum lebih banyak dirasakan oleh sektor pemerintah, namun sektor swasta juga dapat merasakan manfaatnya.
Bagi lembaga keuangan di Indonesia, peranan International Monetary Fund  (IMF), World
Bank   (Bank  Dunia), Asean  Development  Bank (ADB), International  Development  Bank
(IDB),  dan Consultative  Groups  on  Indonesia (CGI)  secara  tidak  langsung  akan
memengaruhi operasional perbankan, namun efek samping yang timbul dari kegiatan tersebut perlu  diperhatikan  mengingat  dampaknya  begitu  besar  terhadap  kondisi  perekonomian negara.  

Untuk lebih lengkapnya bisa unduh DISINI. 


Selasa, 11 Februari 2014

KURBAN

A. PENGERTIAN
Kurban berasal dari bahasa Arab yang berarti mendekatkan. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih binatang kurban (unta, api, atau kambing) yang bertujuan mendekatkan diri kpada Allah SWT sebagai ungkapan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Daging hewan tersebut kemudian dibagikan kepada sesama.

B. HUKUM DAN WAKTU BERKURBAN
Menurut jumhur ulama (kebanyakan ulama) dan tiga imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunah. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa hukum menyembelih kurban adalah wajib bagi orang yang diberi kemurahan rezeki dan kelapangan.
Jadi, kesimpulannya adalah menyembelih hewan kurban hukumnya sunah, tetapi menjadi sunah muakad bagi orang-orang yang mampu (kaya).

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah dengan tiga hari berikutnya, yaitu pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13).
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban:

a. Awal waktu penyembelihan adalah setelah sholat Idul Adha
Hal ini didasarkan pada Hadist Nabi Muhammad SAW
(Terjemahan bahasa Indonesia)
Dari Jundab bin Sufyan berkata, Nabi SAW pada hari Nahar bersabda, "Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya ditempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (H.R. Al-Bukhari : 5136)

b. Akhir waktu penyembelihan adalah pada hari Tasyrik, sebagaimana diriwayatkan oleh Jubair bin Mut'im dalam hadist berikut:
(Terjemahan bahasa Indonesia)
Dari Jubair Ibnu Mut'im berkata, "Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (H.R. Ahmad :16151)

c. Menurut Imam Syafi'i , akhir waktu penyembelihan adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah .

C. SYARAT HEWAN KURBAN
1. Hewan kurban telah mencapai umur.
2. Hewan kurban tidak sakit atau kurus.
3. Hewan kurban tidak tenggelam biji matanya dan tidak cacat.
Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta berlaku untuk tujuh orang.

D. TATA CARA MELAKUKAN PENYEMBELIHAN
1. Alat penyembelihan harus tajam. Tidak diperkenankan menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang.
2. Menghadap Kiblat.
3. Menyembelih pada bagian leher.
4. Sebelum menyembelih, membaca basmalah dan takbir.
5. Hewan disembelih dengan satu kali potongan atau penyembelihan.